INFOGRAFIK Masa Berlaku PCR 3 Hari untuk Perjalanan
Tes PCR untuk pelaku perjalanan kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam sejak pengambilan sampel. Hal ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
