INFOGRAFIS Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kilogram
KEBIJAKAN BARU PENJUALAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan baru bahwa penjualan tabung LPG 3 Kilogram tidak dapat lagi dilakukan di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karenanya, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg harus ke pangkalan yang berada di berbagai daerah yang sudah terdaftar. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
