INFOGRAFIS Parpol Wajib Penuhi Keterwakilan Peremuan
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu. Kini jika partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai perserta pemilu di daerah pemilihan (dapil). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
