INFOGRAFIS Putusan Cerai Verstek Pratama Arhan dengan Azizah
CERAI VERSTEK - Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa memutus cerai verstek terhadap perkara pesepakbola Indonesia, Pratama Arhan terhadap istrinya, Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025. Cerai verstek adalah putusan terhadap perkara perdata yang tidak dihadiri oleh tergugat, dalam hal ini perkara perceraian dengan tergugat Azizah. Tergugat memiliki upaya hukum verzet untuk menanggapi putusan verstek tersebut selama 14 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada upaya hukum verzet dari tergugat, maka Pengadilan Agama Tigaraksa akan menerbitkan akta cerai. TRIBUNNEWS/GEOK MENGWAN/SHONDY JUMIADI
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
