INFOGRAFIS Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
SANKSI PEMBERHENTIAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Keputusan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Dalam pemeriksaan, Mirwan disebut nekat berangkat umrah karena terikat nazar pribadi. Padahal, izin keberangkatan telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
