INFOGRAFIS Staf Khusus Wajib Lapor Harta Kekayaan
WAJIB LAPOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK, Herda Helmijaya menjelaskan kewajiban ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Namun, KPK memandang perlu menerbitkan Perkom Nomor 3 Tahun 2024 berdasarkan evaluasi dan penanganan perkara korupsi selama ini, yang kerap melibatkan peran stafsus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
