Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

INFOGRAFIS Staf Khusus Wajib Lapor Harta Kekayaan, Foto 1 #2028990 - TribunNews.com

INFOGRAFIS Staf Khusus Wajib Lapor Harta Kekayaan

zoom-in INFOGRAFIS Staf Khusus Wajib Lapor Harta Kekayaan

WAJIB LAPOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PPLHKPN) KPK, Herda Helmijaya menjelaskan kewajiban ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Namun, KPK memandang perlu menerbitkan Perkom Nomor 3 Tahun 2024 berdasarkan evaluasi dan penanganan perkara korupsi selama ini, yang kerap melibatkan peran stafsus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Editor
Imanuel Nicolas Manafe
Byline/Fotografer
AKBAR PERMANA
Byline Title
STF
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
jakarta pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas