LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada Kekasih Mario Dandy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AG (15) dalam kasus penganiyaan terhadap korban bernama Crytalino David Ozora (17). Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. TRIBUNNEWS
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
