Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter, Foto 1 #1925060 - TribunNews.com

Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

zoom-in Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru soal penulisan nama dokumen kependudukan yang berlaku mulai 21 April 2022 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. TRIBUNNEWS/APFIA

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
AKBAR PERMANA
Byline Title
STF
Date Created
20220524
Credit
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas