NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sejak 19 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi serta memudahkan masyarakat. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
