PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Gugatan pasangan RA dan EDS mengenai pernikahan agama dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Mereka menikah pada Maret 2022 sesuai agamanya masing-masing. Namun pencatatan pernikahan RA dan EDS ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
