Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tahun 2022 ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran mengingat situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar melengkapi diri dengan vaksinasi booster sebelum melakukan perjalanan mudik. Jika belum melakukan vaksin booster, tapi sudah dua kali vaksin maka pemudik perlu menunjukan hasil negatif covid-19 dari tes antigen sebelum melakukan perjalanan mudik. Sementara itu bagi pemudik yang baru satu kali suntik vaksin harus melakukan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Populer
