INFOGRAFIS RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif
PASIEN JKN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan selama pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
