11 Pelanggar Qanun Syariat Islam Menghadapi Eksekusi Cambuk di Aceh
Pengunjung menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh, Senin (11/9/2017). Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 11 pelanggar syariat Islam yang terdiri atas dua wanita dan sembilan laki-laki yang melanggar pasal ikhtilat (mesum) dan maisir (judi) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang hukum jinayat. SERAMBI/M ANSHAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
