Hukum Cambuk di Aceh
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Uleelheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). Terpidana berjenis kelamin wanita tersebut jatuh pingsan dan harus diangkat tim medis usai menerima hukum cambuk. Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap enam warganya, dua diantaranya dihukum karena Khalwat (mesum) seperti diatur dalam Qanun 13, sementara empat lainnya melanggar Qanun 14 tentang Maisir (judi). SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
