Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Satreskoba Polres Malang Ungkap Rumah Produksi Sabu di Pasuruan, Foto 5 #1994792 - TribunNews.com

Satreskoba Polres Malang Ungkap Rumah Produksi Sabu di Pasuruan

zoom-in Satreskoba Polres Malang Ungkap Rumah Produksi Sabu di Pasuruan

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah), Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (kiri), Ps Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik (kanan) menunjukan barang bukti saat ungkap kasus rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (SURYA/PURWANTO)

Editor
Byline/Fotografer
PURWANTO
Byline Title
PURWANTO
Copyright
copyright
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas