Satreskoba Polres Malang Ungkap Rumah Produksi Sabu di Pasuruan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah), Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (kiri), Ps Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik (kanan) menunjukan barang bukti saat ungkap kasus rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (SURYA/PURWANTO)
