Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Wedding Organizer Marwah di Jakarta Timur Residivis Kasus Penipuan

AKBP Bayu Kurniawan menyampaikan bahwa tersangka ER yang merupakan istri dari RM pernah tersandung kasus serupa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tersangka Wedding Organizer Marwah di Jakarta Timur Residivis Kasus Penipuan
Tangkapan layar dari akun Instagram @alfiannurizal.id
WO TIPU PENGANTIN - Momen ketika owner WO Marwah berinisial RM dan ER dipertemukan dengan para korbannya oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap 58 calon pengantin dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. 
  • ER diketahui merupakan residivis kasus penipuan.
  • Motif keduanya menggunakan skema "gali lobang, tutup lobang," yakni uang dari korban dipakai untuk menutup biaya pernikahan sebelumnya. 
  • Setelah kasus viral, pasutri ini sempat kabur ke Bandung Barat sebelum akhirnya ditangkap di rumah kontrakan di Cililin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah berinisial RM dan ER kasus penipuan atau penggelapan terhadap 58 pasangan calon pengantin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyampaikan bahwa tersangka ER yang merupakan istri dari RM pernah tersandung kasus serupa.

"Tersangka inisial ER residivis kasus penipuan," ungkapnya kepada wartawan Senin (1/6/2026).

Namun pihak kepolisian belum mengungkap kapan kejadian kasus penipuan sebelum viral WO Marwah.

Adapun dari hasil pemeriksaan, motif tersangka yakni menggunakan skema gali lobang, tutup lobang.

"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," kata 

Rekomendasi Untuk Anda

Total kerugian para korban akibat perbuatan pasutri tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 miliar tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," jelasnya.

Kabur ke Bandung

Pasutri bos WO Marwah ER sempat melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

ER dan RMS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin.

Keduanya kini dijebloskan ke dalam rumah tahanan guna proses hukum atas dugaan penggelapan terhadap korban puluhan calon pengantin.

Kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat setelah kejadian pernikahan yang digelar di wilayah Bekasi viral sebab WO Marwah tak menepati janjinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menututkan pasangan berinisial RM dan ER itu dipersangkakan Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Tersangka ditahan sejak Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujar Alfian dikutip Senin (1/6/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas