Kenaikan UMP Jakarta
Pekerja berjalan pulang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
loading comments...