Ade Swara dan Nurlatifah Minta Dibebaskan
Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
