Asep Buang Sampah Divonis Denda Rp 500 Ribu
Asep Djayamulya (48) menjalani sidang tindak pidana ringan dalam kasus membuang sampah di tempat umum, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakil memvonis Asep dengan denda Rp 500 ribu, jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari. Dalam kasusnya, Asep tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum dekat Sungai Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada 16 September 2016. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
