Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Asep Buang Sampah Divonis Denda Rp 500 Ribu, Foto 4 #1772302 - TribunNews.com

Asep Buang Sampah Divonis Denda Rp 500 Ribu

zoom-in Asep Buang Sampah Divonis Denda Rp 500 Ribu

Asep Djayamulya (48) menjalani sidang tindak pidana ringan dalam kasus membuang sampah di tempat umum, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakil memvonis Asep dengan denda Rp 500 ribu, jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari. Dalam kasusnya, Asep tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum dekat Sungai Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada 16 September 2016. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Editor
Bian Harnansa
Byline/Fotografer
GANI KURNIAWAN
Byline Title
STF
Date Created
20181005
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas