Bos PT GBP Penipu Pasar Turi Divonis 2,6 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand, Kamis (4/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
