CEO Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
CEO Abu Tours Hamzah Mamba (rompi merah) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/01/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
