Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Foto 4 #1909233 - TribunNews.com

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

zoom-in Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Editor
Byline/Fotografer
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Byline Title
STF
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Copyright
TRIBUN JABAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas