KBRI Den Haag Terbitkan paspor dan visa hanya 3 hari
Kantor pelayanan KBRI Den Haag, kini semakin cepat. Sebelumnya, warga negara indonesia yang ingin memperpanjang paspor atau membuat paspor baru bagi anaknya, dibutuhkan waktu 1 sampai 7 hari. Tapi sejak diterapkan SIMKIM atau sistem informasi manajemen keimigrasian di KBRI Den haag, Selasa (13/2/2018). Penerbitan paspor baru hanya memakan waktu 3 hari kerja. (KBRI Den Haag/JFS Cahya Aprianto)
Tags:
#Membuat Paspor
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
