Kejati Sulselbar Tahan Pengemplang Pajak
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sultanbatara, Arfan (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dalam jumpa pers terkait penggelapan pajak di kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar jalan Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (25/6/2015). Kejati menahan Direktur Utama PT Inti Global Energi (IGE), AH karena sengaja tidak menyetorkan pajak sebesar 1.119.648.600 untuk tahun 2008/ 2009 jenis pajak pertambahan nilai PPN.Ia diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d & I uu RI no 6 th 1983 tentang ketentuan umum no 28 th 2007 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
