Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kapal Tunda
PENAHANAN TERSANGKA - Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kapal seusai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (25/9/2025). Kejati Sumut menangkap dua tersangka berinisial HAP yang merupakan Direktur Teknik PT Pelindo I periode (2018-2021) dan BS yang juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode (2017-2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda, dengan kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
