Kejati Tangerang Musnahkan Barang Bukti Sitaan
PEMUSNAHAN BARBUK - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan berbagai macam barang bukti perkara pidana umum diantaranya barang elektronik, rokok, senjata api, narkotika dan lainnya, Selasa (7/9/2021). Barang bukti narkotika dan non narkotika ini berjumlah 242 perkara periode April-Agustus 2021. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
