Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Kemendag RI Amankan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal, Foto 4 #1812468 - TribunNews.com

Kemendag RI Amankan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

zoom-in Kemendag RI Amankan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) memeriksa pakaian impor bekas yang masih terbungkus karung dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di gudang kawasan sekitar Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2019). Dalam sidak tersebut, sebanyak 551 bal pakaian bekas yang ditaksir mencapai Rp 5 milyar itu diamankam perugas PKTN Kemendag RI karena diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat atau diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, pelarangan impor poduk pakaian bekas bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Gani Kurniawan
Byline Title
STF
Category
FIN
Supp Category
Impor
Date Created
20190905
Credit
Tribun Jabar
Source
Tribun Jabar
City
Kota Bandung
Province
Jawa Barat
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUN JABAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas