Kenaikan Santunan bagi Pekerja Peserta BP Jamsostek
Pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja mengoperasionalkan concrete bucket yang diangkat tower crane di atas ketinggian untuk melakukan pengecoran pada sebuah proyek gedung bertingkat di Jalan Bogor, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Pada akhir tahun 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019 tentang perubahan PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang memberikan manfaat kenaikan sejumlah santunan bagi pekerja peserta BP Jamsostek. Surya/Hayu Yudha Prabowo
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
