Larangan Penjualan Rokok Bagi Usia di Bawah 18 Tahun
Petugas di TwelveMart melayani pembeli rokok di sebelah larangan penjualan rokok untuk umur 18 tahu ke bawah, di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Sampoerna memperkuat komitmen untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun dengan melakukan kerjasama dengan para mitra dagang tingkat ritel independen (minimart), dan saat ini total ritel yang telah bergabung mencapai 32.300 ritel. TRIBUNNEWS/HO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
