Motor Tanpa Pelat Belakang Masih Beredar di Surabaya
TANPA PELAT - Beberapa kendaraan bermotor (roda dua) tanpa dilengkapi plat nomor belakang terlihat banyak melintasi Persimpangan Jl Panjang Jiwo yang menghubungkan Jl Prapen, Jl Jagir Wonokromo dan Jl Raya Nginden Surabaya, Selasa (27/1/2026). Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran hingga tindak pidana lain, dan Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak pengendara dengan kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan penilangan, atau denda yang mencapai Rp 500.000. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Terkait
Berita Populer
