Tersangka Kasus Peredaran Benih IF8 Tanpa Label Keluar dari Polda Aceh
Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas kasus peredaran benih IF8 tanpa label mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Serambi Indonesia/M Anshar
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
