PSBB Berlaku Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima
Tags:
#Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
#Corona Virus (SARS-COV-2)
#PSBB di DKI Jakarta
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
