Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Operasi Parkir di Kota Bandung, Foto 1 #1872430 - TribunNews.com

Operasi Parkir di Kota Bandung

zoom-in Operasi Parkir di Kota Bandung

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menempelkan stiker berukuran besar pada kaca bagian belakang sebuah mobil yang parkir di badan jalan Suci, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1/2021). Untuk mengatasi parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan, Dishub Kota Bandung memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan akan dimulai awal tahun 2021. Bila terbukti parkir di daerah yang bukan seharusnya akan dikenakan sanksi berupa denda, untuk kendaraan roda empat denda yang dibayar sebesar Rp 525 ribu dan untuk kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000. Perda derek merupakan program strategis untuk menciptakan lalu lintas Kota Bandung lebih nyaman dan aman. Tribun Jabar/Zelphi

Editor
Sapto Nugroho
Byline/Fotografer
Zelphi
Byline Title
STF
Category
SOI
Supp Category
Parkir
Date Created
20210118
Credit
Tribun Jabar
Source
Tribun Jabar
City
Kota Bandung
Province
Jawa Barat
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUN JABAR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas