Operasi Parkir di Kota Bandung
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menempelkan stiker berukuran besar pada kaca bagian belakang sebuah mobil yang parkir di badan jalan Suci, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/1/2021). Untuk mengatasi parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan, Dishub Kota Bandung memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan akan dimulai awal tahun 2021. Bila terbukti parkir di daerah yang bukan seharusnya akan dikenakan sanksi berupa denda, untuk kendaraan roda empat denda yang dibayar sebesar Rp 525 ribu dan untuk kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000. Perda derek merupakan program strategis untuk menciptakan lalu lintas Kota Bandung lebih nyaman dan aman. Tribun Jabar/Zelphi
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
