Pemberian Insentif PBB-P2 DKI Jakarta 2025
INSENTIF PBB-P2 - Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah serta mengurangi beban wajib pajak. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
