Pemberlakuan Sanksi Bagi Penyerobot Jalur Sepeda
Pengendara sepeda motor saat melintasi kawasan jalur sepeda di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. Tribunnews/Jeprima
Tags:
#jalur sepeda
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
