Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Pekerja tengah mengemas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
