Penertiban Parkir Liar di DKI Jakarta
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menderek mobil yang parkir di area larangan parkir di Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014). Di hari pertama penerapan derek berbayar Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat, masih banyak pemilik kendaraan yang membandel parkir di area terlarang. Hal tersebut menunjukkan perlunya upaya sosialisasi yang mendalam bagi warga Jakarta tetang penerapan denda parkir liar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#parkir liar
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
