Pengawasan Kampanye di Media Penyiaran
Dari kiri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Judhariksawan, dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono saat acara penandatanganan surat keputusan bersama di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014). Surat keputusan bersama ini tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang beranggotakan KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
#Komisi Pemilihan Umum (KPU)
#Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
#Komisi Informasi Pusat (KIP)
#kampanye
#Pemilu
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
