Pengendara Motor Nekat Lintasi JLNT Casablanca
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT karena dapat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
