Foto PT KAI Revitalisasi Tanah
53 warga Pidada Panjang melakukan pertemuan dengan PT KAI Subdivre 3.II untuk membahas nominal ganti rugi bangunan diatas lahan PT KAI yang akan di gusur Selas (12/02/2013). pertemuan ini belum menghasilkan kesepakatan karena warga bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp.500 ribu per meter, sedangkan PT KAI hanya mau memberi ganti rugimaksimal Rp.300 ribu per meter. (Tribun Lampung/Perdiansyah)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
