Polres Malang Rilis Kasus Jambret
Tersangka penjambretan P (40) dan S (35) saat rilis ungkap kasus penjambretan dua TKP di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Senin (6/3/2023). Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan dan di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUPH dengan ancaman 12 tahun penjara. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
