Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Foto 2 #1986076 - TribunNews.com

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO

zoom-in Polres Malang Ungkap Kasus TPPO

Petugas mengamankan tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yaitu memperdagangkan istri dengan menggunakan aplikasi handphone di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (15/12/0/2023). Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan para pelaku AP (22) warga Blitar, Jawa Timur dan F (23) warga Sukabumi, Jawa Barat karena memperdagangkan istri mereka dengan cara open BO (Booking Online) di aplikasi handphone. Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 600 juta. SURYA/PURWANTO

Editor
Byline/Fotografer
PURWANTO
Category
CLJ
Date Created
20231215
Credit
SURYA
City
Kabupaten Malang
Province
Jawa Timur
Country
Indonesia
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas