PT SBL Tipu 12.845 Orang Tidak Jadi Berangkat Umrah
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua dari kanan) dan Ditreskrimsus, Kombes Pol Samudi (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti uang tunai saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan dana haji plus dan umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). Polda Jawa Barat menetapkan Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani sebagai tersangka setelah melakukan penipuan terhadap 12.845 orang yang tidak jadi diberangkatkan umrah oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 300 miliar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Tags:
#Penipuan Umroh
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
