Putusan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Meirizka Widjaja dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebedar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Lisa Rachmat dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
