Restoran Diperbolehkan Melayani Makan di Tempat
Suasana di restoran Fish & Co di Lotte Shopping Avenue Jakarta yang kembali melayani makan di tempat, Senin (12/10/2020). Restoran dan rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat setelah Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
