Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, sanksi tilang juga berlaku bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS. Apabila kedapatan melanggar, pihak kepolisian akan menindak dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK. Sanksi tilang yang dikenakan adalah denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir. TRIBUNNEWS/APFIA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto grafis
Berita Terkait
Berita Populer
