Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

, Foto 1 # - TribunNews.com

Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

zoom-in Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, sanksi tilang juga berlaku bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS. Apabila kedapatan melanggar, pihak kepolisian akan menindak dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK. Sanksi tilang yang dikenakan adalah denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir. TRIBUNNEWS/APFIA

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer
Akbar Permana
Byline Title
STF
Date Created
20220406
Credit
TRIBUNNEWS
Source
TRIBUNNEWS
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
TRIBUNNEWS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas