Sidang Pengeroyokan Warga Sipil oleh Enam Anggota Banteng Raider
Seorang saksi memberikan kesaksian kronologis kejadian pengeroyokan oleh enam orang anggota Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders pada sidang perdana di Pengadilan Militer, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2013). Enam anggota Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders, yakni Lettu (Inf) Eko Santoso, Pratu Eko Susila, Praka Joko Prayitno, Praka Eko Priyono, Praka Andri Jasmanto, dan Praka Didik Margiono diduga melakukan pengeroyokan di salah satu diskotik yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Maluku bernama Rido Hehanusa (31) pada Mei 2013 lalu. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
