Sidang Penghadang Kampanye Djarot Terdakwa Naman Sanip
SIDANG PILKADA - Sidang penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Naman Sanip (berpeci), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13/12). Dalam kasus ini, Naman Sanip dikenakan pasal 187 ayat 4, UU No 10 Thn 2016 tentang Pilkada yang akan berlangsung secara marathon selama 7 hari. Menurut Djarot, secara pribadi, ia sudah memaafkan lelaki yang berprofesi sebagai tukang bubur ini, namun secara hukum tidak demikian, karena Djarot ingin memberi efek jera kepada pria yang juga seorang ustaz tersebut. WARTA KOTA/Nur Ichsan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
