Sidang Vonis Yuki Irawan Bos Panci di PN Tangerang
VONIS BOS PANCI - Yuki Irawan, bos pabrik panci yang didakwa melakukan perbudakan terhadap karyawannya, menjalani sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerag, Selasa (25/3).Yuki didakwa telah melakukan tindak pidana berlapis yaitu perdagangan orang, perlindungan anak, perindustrian, pelanggaran pasal 327 KUHP dan ketenagakerjaan. Sidang Yuki dijaga ketat aparat kepolisian, mengingat ratusan buruh dari berbagai organisasi melakukan unjukrasa dan menghadiri proses persidangannya. Beberapa waktu yang lalu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Saat foto ini dibuat, proses pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tangerang masih berlangsung. (Warta Kota/nur ichsan)
Tags:
#Yuki Irawan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
