SIM Palsu Marak di Kota Batam
Petugas menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) C palsu beserta tiga tersangka saat gelar perkara sindikat pemalsuan dokumen di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (30/4/2013). Pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
